BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Praktek Keja Industri/Prakerin
Tujuan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) adalah
menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap
professional, menyiapkan menjadi tenaga kerja tingkat menengah mengisi
kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini maupun masa yang akan
datang.
Bertolak dari tujuan tersebut sekolah menengah kejuruan dituntut
untuk menghasilkan produk yang dapat diterima oleh dunia usaha. Namun
kenyataan yang ada dewasa ini banyak kemampuan tamatan SMK belum cukup
diakui oleh masyarakat maupun dunia usaha. Dengan demikian perlu
diupayakan adanya keterkaitan dan kesepadanan ( link and match ) antara
apa yang ada dan terjadi di SMK dengan apa yang ada dan terjadi di
lapangan kerja.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperkenalkan konsep
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendi
dikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron
program pendidikan di sekolah dan di dunia kerja, terarah untuk
mencapai suatu tingkat professional tertentu.
Dalam pendidikan sistem ganda di dalamnya berisi komponen pendidikan
umum, komponen pendidikan dasar penunjang, komponen teori kejuruan,
komponen praktek dasar profesi dan komponen prakek keahlian profesi.
Masing – masing komponen tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1.1. Komponen Pendidikan Umum ( Normatif ) dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi warga Negara yang baik, yang memiliki
karakter sebagai warga Negara.
1.2. Komponen Pendidikan Dasar Penunjang ( Adaptif ) dimaksudkan
untkuk memberi bekal penunjang bagi penguasaan keahlian profesi dan
bekal kemampuan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
1.3. Komponen Teori Kejuruan dimaksudkan untuk membekali
pengetahuan tentang teknis dasar keahlian kejuruan. Ketiga komponen
tersebut dilaksanakan sepenuhnya di sekolah dan menjadi tanggung jawab
sekolah.
1.4. Komponen Praktik Dasar Profesi yaitu berupa latihan kerja
untuk menguasai teknis bekerja secara baik dan benar. Sesuai tuntunan
persyaratan keahlian profesi. Komponen ini dapat dilaksanakan di
sekolah, industri atau perusahaan atau di kedua tempat tersebut dan
menjadi tanggung jawab bersama antar SMK dengan industri atau perusahaan
pasangannya.
1.5. Komponen Praktik Keahlian Profesi, yaitu berupa keahlian
bekerja secara terprogram dalam situasi yang sebenarnya untuk mencapai
tingkat keahlian dan sikap kerja professional.
Jadi, pola penyelenggaraan pendidikan tidak lagi bertumpu kepada pola
konvensional akan tetapi dibuat pola magang atau latihan kerjasama
sistematis di dunia usaha. Pola magang atau latihan kerjasama sistematis
di dunia usaha yang dimaksud dapat berupa latihan kerja di dunia usaha
inilah yang dimaksud Praktek Kerja Industri (Prakerin). Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 33 KepMenDikBud nomor : 0490 / U / 1992. Kerja
sama SMK di dunia usaha.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) pilihan untuk kerjasama dengan
dunia usaha dalam bentuk Prakrin atau magang disesuaikan situasi dan
kondisi sekolah serta tersedianya industri atau dunia usaha. Dan bagi
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Karangpucung jalinan kerjasama
dengan dunia usaha dituangkan dalam bentuk Praktek Kerja Industri yang
dilaksanakan pada semester 4 ( empat ) kelas XI selama 3 ( tiga ) bulan.
- Tujuan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) adalah perpaduan kegiatan belajar
di sekolah dan bekerja di industri atau dunia kerja dalam satu kesatuan
sistem, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu. Praktek
Keja Industri ( PRAKERIN ) terutama ditujukan agar siswa dapat :
2.1. Memperdalam dan memperluas penguasaan kemampuan pro fessional.
2.2. Menghayati suasana ( iklim ) kerja dalam situasi
sesungguhnya. Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) pada dasarnya merupakan
kerja intrakurikuler yang harus dilaksanakan oleh setiap siswa secara
individual.
- Waktu Pelaksanaan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga ) bulan terhitung
mulai tanggal 26 Desember 2011 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012.
- Manfaat Praktek Kerja Industri
-
- Menambah pengetahuan serta pengalaman di dunia kerja
- Meningkatkan kedisplinan dalam bekerja
- Mengembangkan sikap profesionalisme dalam bekerja
- Menambah wawasan tentang dunia kerja
- Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
Setelah peserta selesai mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin)
di industri/perusahaan/instansi diwajibkan untuk menyusun laporan secara
individual yang berisi tentang kegiatan-kegiatan/pekerjaan-pekerjaan
yang telah dilaksanakan di industri/perusahaan/instansi tersebut.
Adapun Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk bahan masukkan bagi
sekolah dalam pengembangan materi pelajaran dan bahan kajian dalam
Pendidikan Sistem Ganda di SMK Negeri Karangpucung. Dengan demikian
diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topik atau bahan kajian yang
akan disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kondisi
lapangan kerja/dunia usaha.
BAB II
URAIAN UMUM
- Sejarah Singkat Berdirinya DINDUK CAPIL (Deskripsi DU / DI)
Pada awalnya DINDUKCAPIL bernama BKCKB ( Badan Kependudukan Catatan
Sipil dan Keluarga Berencana ). Namun sejak adanya PP No.38 dan 41 BKCKB
dibagi menjadi 2 yaitu DINDUKCAPIL dan BPPKB.
Untuk lebih jelasnya sejarah singkat DINDUKCAPIL dibagi menjadi 5 periode yaitu:
- Periode sebelum tahun 1983
Kantor Catatan Sipil yang kita kenal sekarang ini sebenarnya sudah
ada sejak jaman penjajahan Belanda yang dikenal dengan nama Burgelirik
Stand ( BS ) dan kemudian diterjemahkan secara bebas menjadi catatan
sipil. Dahulu Kantor Catatan Sipil belum ada yang sah diserahi
tanggungjawab penyelenggaraannya sehingga penyelenggaraannya masih
berjalan apa adanya menurut perkembangan pemerintah pada masa itu. Namun
sejak Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan catatn
sipil tak lagi ditangani pleh gubernur jendral namun dilaksanakan oleh
gubernur / walikotanya.
- Periode tahun 1983 – 1995
Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 Tanggal 25
Februari 1983 Tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan
catatan sipil diserahkan pada menteri dalam negeri. Dalam rangka
penyelenggaraan keputusan tersebut secara konkrit di lingkungan
Departemen Dalam Negeri tata kerja catatan sipil Kabupaten Banyumas /
Kota Madya Banyumas. Dengan keputusan ini maka dibentuklah Kantor
Catatan Sipil A, B, C. Sesuai keputusan tersebut kantor catatan sipil
kabupaten Banyumas, organisasinya didasarkan Instruksi menteri Dalam
Negeri No.24 Tahun 1984, menginstruksikan agar susunan organisasi dan
tata kerja catatan sipil di seluruh Indonesia menyesuaikan dengan
keputusan tersebut. Dengan keputusan Bupati Daerah Tingkat II Banyumas
No.477/58/81/51 tanggal 4 April 1984 tentang pengaturan bentuk dan
penggunaanya stempel kop naskah dan papan nama.
- Sejak tahun 1995
Pada tahun 1995 keputusan Bupati No.061/687/1994 dinyatakan tidak
berlaku dan dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
No. 1883/2118/1995 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.
- Setelah Otonomi Daerah
Setelah otonomi daerah penyelenggaraan catatan sipil diatur
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.08 Tanggal 10 Oktober
2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.
- Setelah Pelaksanaan PP No.38 dan No.41 Tahun 2008
Sejak berlakunya PP No.38 tahun 2008 tentang pembagian urusan wajib
pemerintah kabupaten / kota dalam pelaksanaan program KB dan PP No.41
tahun 2008 tentang satuan organisasi tata kerja pemerintah di kabupaten
Banyumas BKCKB dibagi menjadi DINDUKCAPIL dan BPPKB.DINDUKCAPIL adalah
instansi yang bergerak di bidang kependudukan dan catatan
sipil.Sedangkan BPPKB adalah instansi yang bergerak di bidang keluarga
berencana dan pemberdayaan perempuan. Pelantikan satuan kerja perangkat
daerah ( SKPD ) DINDUKCAPIL dan BPPKB pada tanggal 11 Juni 2008 oleh
Bupati Banyumas
- Organisasi Kepegawaian
Organisasi Kepegawaian adalah susunan komponen-komponen ( unit-unit
kerja ) dalam organisasi menunjukan adanya pembagian kerja dan
menunjukan bagaimana fungsi-fungsi / kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda
tersebut diintegrasikan ( koordinasi ) selain daripada itu struktur
organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan ,
saluran perintah dan penyampaian laporan.
- Tata Kerja
Tata Kerja Organisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dapat diuraikan menurut Jabatan adalah:
- Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas operasional
urusan pemerintah daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil
mendasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya tata tertib
administrasi kependudukan, terpenuhinya kebutuhan akta otentik bagi
seorang dan tersedianya informasi kependudukan dan pencatatan sipil yang
tepat dan benar.
- Sekretaris Dinas
Sekretaris dinas mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan
penyelenggaraan kegiatan pelayanan ketatausahaan, kearsipan,
perpustakaan, kehumasan,kepegawaian,sarana dan prasarana
kerumahtanggaan, administrasi keuangan,perencanaan dan pelaporan guna
terwujudnya sinkronisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dinas.
Sekretaris dinas mempunyai 3 kepala sub bagian, yaitu :
- Kasubag Bina Program.
Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas menjalankan
administrasi perencanaan dan pelaporan berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan kebutuhan dinas agar pelaksanaan tugas dinas terarah dan
terkendali.
- Kasubag Keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
administrasi keuangan berdarakan ketentuan yang berlaku guna
memperlancar ketersediaan dan tertb administrasi keuangan dinas.
- Kasubag Umum
Kepala Sub Bagian Umum bertugas menyiapkan pelayanan surat menyurat,
kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi
kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan berdasarkan standar
dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dinas.
- Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk bertugas mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintah daerah di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil. Bidang pendaftaran penduduk meliputi
penyiapan perumusan kebijakan teknis,kebijakan pendaftaran penduduk,
penyelenggaraan, evaluasi,pembinaan dan pengawasan pendaftaran dan
penerbitan administrasi kependudukan melalui rapat,petunjuk langsung
maupun tinjau lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan
pelaksanaan pelayanan. Bidang pendaftaran penduduk mempunyai Seksi
Penerbitan KK dan KTP.
Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitasi,
sosialisasi,bimbingan teknik advokasi,supervisi dan konsultasi serta
pengkoordinasian penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan
yang berkaitan dengan penerbitan KK dan KTP mendasarkan data pada
persyaratan pemohon guna terpenuhinya kebutuhan identitas kependudukan
bagi perorangan maupun keluarga.
- Bidang Pencatatan Sipil
Bidang pencatatan sipil dan seksi penerbitan KK dan KTP mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan
fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, pembinaan dan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan permohonan dan
anak, sertaperubahan akta catatan sipil, kegiatan penyimpanan akta-akta
catatan sipil melalui rapat petunjuk langsung maupun peninjauan lokasi
guna peningkatan pelaksanaan pelayanan. Bidang Pencatatan Sipil
mempunyai 3 Seksi, yaitu :
- Seksi Kelahiran dan Kematian.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas,
sosialisasi, bimbingan teknis,advokasi,supervisi dan konsultasi serta
pengkoordinasian penyelenggaraan,evaluasi bimbingan dan pengawasan yang
berkaitan dengan pelayanan permohonan dan pencatatan akta kelahiran dan
kematian mendasarkan ketentuan yang berlaku guna peningkatan mutu
pelayanan.
- Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak.
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan
fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan
konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembinaan
dan pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan dan pencatatan akta
perkawinan dan perceraian pengangkatan dan pengesahan anak mendasarkan
ketentuan yang berlaku guna meningkatan mutu pelayanan.
- Seksi Penyimpanan Perubahan Akta
Kepala Penyimpanan dan Perubahan Akta mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi,
bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi swera
pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi,pembinaan dan pengawasan yang
berkaitan dengan penyimpanan dan pencatatan perubahan akta-akta catatan
sipil berdasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya keamanan dan
keaslian data / identitas akta catatan sipil.
- Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian
penyelenggaraan evaluasi, pembimbingan, sosialisasi, penyediaan
informasi berbasis teknologi informatika berkaitan dengan kependudukan
dan pencatatan sipil melalui rapat untuk meningkatkan mutu perencanaan
informasi kependudukan dan catatan sipil. Bidang Perencanaan dan
Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai 2 seksi
yaitu :
- Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil.
Kepala Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan
sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi,
supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan
evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan
perencanaan dan sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil
berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku guna terarah dan terpadunya
pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dengan pelaksanaan
pendaftaran catatan sipil serta peningkatan pemahaman masyarakat.
- Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil.
Kepala Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi suoervisi dan konsultasi serta
pengkoordinasian penyelenggaraan penyediaan informasi kependudukan dan
pencatatan sipil dengan berbasis teknologi informatika guna tersedianya
data kependudukan yang tepat dan benar.
- Bagan atau Skema Organisasi
BAB III
URAIAN KHUSUS
- Ruang Lingkup Kegiatan
- Praktek Latihan Kerja mengisi blanko kuitansi.
Kuitansi adalah selembar bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi
penyerahan sejumlah uang kepada pemberi tersebut yang kuitansinya
berisi:
- Nomor Kuitansi
- Tanggal pendaftaran
- Nomor Akta
- Nama anak yang akan dibuatkan akta
- Tanda tangan kasir
- Akta yang diterbitkan ( Examinasi,Rutin, Dispensasi )
- Biaya pembayaran
- Alamat
- Praktek Latihan Kerja meregister Akta Kelahiran
- Pembagian Akta Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberi pelayanan kepada
masyarakat untuk mengeluarkan akta kelahiran yang dibagi menjadi 3
golongan yaitu :
- Pembuatan Akta Kelahiran Rutin
Yaitu penerbitan akta kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya
tidak melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja dari kelahiran bayi WNI.
Domisili orang tua tidak harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan membuat Akta Kelahiran Rutin adalah :
- Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah
bersalin. Khusus surat keterangan kelahiran dari dukun bayi harus
diketahui desa / kelurahan.
- Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
- Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
- Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua
puluh satu ) tahun, dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku
dan berdomisili di satu kecamatan dengan pemohon.
- Bagi WNI Keturunan melampirkan surat ganti nama.
- Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
- Pembuatan Akta Kelahiran Examinasi
Yaitu penerbitan Akta Kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya
telah melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja dari kelahirannya sejak 1
Januari 1986 untuk WNi asli / disampaikan tanpa proses sidang pengadilan
negeri. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Examinasi adalah :
- Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
- Surat Pengantar dari desa diketahui kecamatan.
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah
bersalin. Khusus surat keterangan kelahiran dari dukun bayi harus
diketahui desa / kelurahan.
- Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
- Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
- Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua
puluh satu ) tahun bagi kelahiran kurang dari 11 tahun pada saat
didaftarkan dan/atau 10 tahun lebih tua bagi kelahiran bayi yang
pendaftarannya telah mencapai lebih dari 11 tahun.
- Foto Copy ijazah/STTB terakhir ( SD/SLTP/SLTA).
- Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
- Pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi
Yaitu penerbitan Akta kelahiran yang dibuat untuk WNI asli /
disamakan yang lahir sebelum 1 Januari 1986. Domisili orang tua harus di
wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi adalah :
- Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
- Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
- Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
- Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia 10 tahun lebih
tua dari pemohon dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan
berdomisili di satu kecamatan dengan pemohon
- Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
- Tarif Retribusi Akta Kelahiran
Dasar hukumnya :
- Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005
- Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2005
- Perda Kabupaten Banyumas No.7 Tahun 2005
Besarnya tarif retribusi akta kelahiran sebagai berikut :
- Akta Kelahiran Rutin
Akta Kelahiran Rutin untuk anak yang baru lahir dan belum terlambat sampai dengan 60 hari kerja biaya gratis.
- Akta Kelahiran Examinasi
Akta Kelahiran yang sudah terlambat lebih dari 60 hari kerja
pelaporannya sampai dengan waktu 1 Januari 1986. Biaya Rp. 20.000,-( dua
puluh ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di luar kabupaten
Banyumas ditambah retribusi Rp.10.000,-
3. Akta Kelahiran Dispensasi
Akta Kelahiran untuk anak yang lahirnya sebelum tahun 1986. Biaya
Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di
luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp. 10.000,-
- Kegunaan / Manfaat Akta Kelahiran
Kegunaan / manfaat akta kelahiran adalah :
- Sebagai data otentik menentukan status hukum seseorang.
- Untuk persyaratan sekolah, melamar pekerjaan, menikah, mengurus/membuat paspor, mengurus pensiun dan mendapatkan tunjangan anak.
- Suatu akta yang diakui secara internasional.
- Pelayanan Surat Kenal Lahir.
Disamping akta-akta catatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada juga yang berupa surat kenal
lahir. Surat kenal lahir ini berlaku untuk semua penduduk baik Warga
Negara Indonesia ( WNI ) maupun Warga Negara Asing ( WNA ). Masa berlaku
surat kenal lahir selama 6 ( enam ) bulan dan digunakan hanya untuk
satu keperluan saja.
Persyaratan pembuatan Surat Kenal Lahir adalah sebagai berikut :
- Tidak / belum memiliki kutipan akta kelahiran.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas dan harus diketahui oleh RT, RW,Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan Camat.
- Melampirkansurat kelahiran dari dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
- Membawa 2 (dua) orang saksi dengan ketentuan bahwa :
- Saksi tidak diperbolehkan saudara kandung, orang tua sendiri, suami/istri dari pemohon.
- Umur saksi sedikitnya 10 ( sepuluh ) tahun lebih tua dari pemohon.
- Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- Foto Copy Ijazah terakhir.
- Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Pelayanan Penerbitan Turunan Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dan Kutipan akta kelahiran yang pernah diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bila diperlukan dapat
diminta turunan kutipannya yang disebut sebagai Akta Kelahiran Kutipan
ke-2. Untuk memperoleh turunan tersebut harus melampirkan :
- Foto Copy Kutipan-kutipan akta kelahiran yang dimiliki apa bila ada.
- Surat Keterangan dari kepolisian setempat jika kutipan tersebut hilang.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon.
- Kegiatan Harian
Kegiatan harian berisi kegiatan-kegiatan yang tercermin dalam jurnal harian ( Jurnal Harian terlampir)
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
- Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas
merupakan suatu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat
dalam rangka mewujudkan tata tertib administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil.
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas telah
melaksanakan kewajiban dan kuasanya dengan baik sesuai dengan wewenang
yang telah diberikan oleh pemerintah.
- Pelayanan yang diberikan oleh karyawan dan karyawati di kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas semaksimal mungkin
memberikan kepuasan bagi masyarakat.
- Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas di antaranya :
- Pembuatan Akta Kelahiran
- Pembuatan KTP
- Pembuatan Surat Pindah
- Pembuatan Kartu Keluarga
- Legalisir Akta dan Surat Pindah
- Saran-saran
- Kerjasama dan kedisiplinan pegawai perlu ditingkatkan karena masih
banyak pegawai yang datang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan.
- Pembagian tugas antar pegawai lebih ditinjau, karena banyak pegawai
yang begitu sibuk dengan pekerjaannya menumpuk akan tetapi banyak
pegawai lain yang berpangku tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar